PELAYANAN KECAMATAN CIKARANG UTARA
sesuai peraturan Bupati Bekasi Nomor : 67 Tahun 2020
I. PELAYANAN PERIZINAN
II. PELAYANAN NON PERIZINAN
III. PELAYANAN DISDUKCAPIL
1. Memberikan pelayanan cepat, sederhana, transparan, akuntabel dan mudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
2. Memberikan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun, serta penuh senyum ceria.
3. Memberikan pelayanan penuh integritas dan tidak melakukan pungutan liar.
4. Memberikan pelayanan dengan jujur, ikhlas, penuh semangat dan penuh rasa bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima kritik, saran, dan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik yang dinilai kurang memuaskan melalui kotak saran yang telah kami sediakan.